"Intinya kalo saya calon independen itu sesuai undang-undang sah, jangan dipersulit," ujar Tjahjo di Balai Kota, Jakarta, Senin (21/3/2016).
Untuk itu, kata dia, jika Komisi II DPR ingin merevisi Undang-Undang Pilkada, Tjahjo berharap hanya untuk meningkatkan kualitas Pilkada, bukan memperberat syarat calon independen.
"Jangan untuk mempersulit. Tapi kalau untuk meningkatkan kualitas sepakat urusan KTP-nya harus detil, harus asli," ucap Tjahjo.
Komisi II DPR memperberat syarat dukungan KTP bagi calon independen menjadi sekitar 10-20 persen dari jumlah pemilih pada pemilu sebelumnya.
Hari ini Tjahjo bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Balai Kota, Jakarta. Keduanya baru saja membahas soal Pilkada.
0 komentar:
Posting Komentar