Jaksa Agung, HM Prasetyo menyampaikan, alasan belum mengeksekusi Mary Jane karena masih menunggu proses hukum di Filipina.
"Kita menghormati proses hukum yang berlangsung di Filipina. Selama ini kan ada yang bilang kenapa Jaksa Agung gak eksekusi? Ya kita kan ada prosedurnya," ujar Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (29/4/2016).
Klik Bola BCA, Bola BNI, Bola BRI, Bola MANDIRI
Dia mengakui upaya mengeksekusi mati Mary Jane tidak mudah karena Mary Jane masih memiliki hak hukum yang belum dipenuhi. Maka itu, kata dia, pihaknya tidak bisa asal menembak mati tanpa mempertimbangkan aspek yuridisnya.
"Ketika semua hak hukumnya sudah diberikan, baru kita bisa meningkat ke aspek teknisnya. Jangan cuma nembak-nembak tapi ternyata masih punya hak hukum yang belum dipenuhi kemudian putusannya lain, kita yang salah nanti," jelasnya. (Baca: Pembetalan Hukuman Mati Mary Jane Atas Permintaan Presiden Filipina)
Mary Jane lolos dalam kesekusi mati jilid II karena keterangannya masih dibutuhkan untuk pengembangan kasus Maria Kristina Sergio tersangka perdagangan orang di Filipina.
Agen Poker Judi Online Terpercaya Di Seluruh Indonesia
Acehpoker Hadir Untuk Anda Semua Pecinta Permainan Poker Judi Online Yang Khususnya Berada DiAsia
Segera Daftarkan Diri anda sekarang !! dan Menang setiap hari nya bersama kami Agen Poker terpercaya
0 komentar:
Posting Komentar